DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda JDIH dan Raperda Pengarusutamaan Gender

by -947 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comDPRD Kabupaten Banyuwangi mengesahkan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan. Dua raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono dan didampingi Wakil Ketua DPRD yang lain,H M.Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto.

Rapat paripurna dewan dihadiri oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, kabupaten Banyuwangi, H.Mujiono, Asisten, Staf Ahli,Jajaran Kepala OPD, para Camat dan Lurah/Kades serta beberapa undangan lain.i

Sebelum dilakukan pengambilan keputusan, gabungan komisi di legislatif yang bertugas dalam pembahasan masing-masing raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada para peserta rapat paripurna.

Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengatakan, dengan mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, maka pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada JDIH pemerintah daerah.

Politisi Golkar yang akrab disapa Rifa itu menuturkan, keberhasilan pemkab meraih penghargaan terbaik nasional pada JDIH Banyuwangi akan menjadi semangat untuk pencapaian kinerja yang lebih baik. Diharapkan, pengelolaan JDIH Banyuwangi terintegrasi dengan JDIH Nasional.

iklan warung gazebo