Ia menambahkan, DPRD memahami kondisi fiskal daerah dan pertumbuhan ekonomi yang belum stabil, sehingga penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan secara hati-hati.
“Harapan kami, peningkatan tarif di sektor layanan masyarakat dapat diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik dan humanis, baik di rumah sakit daerah, puskesmas, maupun instansi layanan publik lainnya,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa perubahan Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing pelaku usaha yang turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga berupaya memaksimalkan potensi aset daerah sebagai objek retribusi demi peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ipuk.
Ia juga mengapresiasi DPRD atas keputusan menyetujui perubahan Perda sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda sebelumnya. (*)










