DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

by -1412 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi (nomor 2 dari kanan) yang didampingi H M. Ali Mahrus saat memimpin rapat paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi


Perda kabupaten Banyuwangi ketiga yan disahkan adalah pencabutan Perda No. 1 tahun 2015 tentang analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin)

Pencabutan dua perda Kabupaten Banyuwangi tersebut dilakukan karena mengikuti dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dalam acara rapat paripurna tersebut  hadir antara lain; Pasangan Bupati -wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani – H. Sugirah, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah pimpinan SKPD, Camat dan  Lurah serta beberapa undangan lain.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan kedua Raperda Kabupaten Banyuwangi dimaksud dapat berjalan  sesuai dengan harapan bersama.

Setelah memberikan sambutan Bupati dan pimpinan dewan melakukan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda kabupaten Banyuwangi.////

iklan warung gazebo