DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

by -1135 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ficky Septalinda, Ketua Pansus Raperda


“Untuk itu selaku ketua pansus kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada kawan-kawan anggota pansus, dan tim ekskutif serta para pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda perubahan ini,” jelas Ficky Septalinda.

Permasalahan sering timbul pada saat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai bagian dari dinamika pengangkatan dan pemilihan penjabat Kepala Desa (Kades) baru, imbuhny.

Dalam hal ini, lanjut dia maka guna terciptanya kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta demi melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017, diperlukan pengaturan materi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

“Substansi yang diusulkan pada rancangan perubahan perda ini telah kami analisis dan telah kami kaji serta kami sinkronisasikan dengan undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Raperda ini,” imbuh Politisi PDI Perjuangan tersebut.///

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *