DPRD Banyuwangi Sahkan  APBD Tahun Anggaran 2025

by -3159 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

”Agar ada evaluasi terhadap kebijakan penunjukan pelaksana tugas ( Plt ) pada posisi strategis bagi ASN yang semestinya dapat didefinitifkan, karena menjadi tidak efektif dan menghambat progres capaian kinerja optimal,” ujar tokoh asal Kecamatan Glenmore tersebut.

Selanjutnya berdasarkan dinamika dalam pembahasan serta memperhatikan hasil penyesuaian potensi dan target- target maka rancangan fostur anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2025 yang disepakati legislatif bersama eksekutif.

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 3,473 triliun, ada kenaikan sebesar Rp. 233,4 miliar atau sebesar 7,21 persen dari APBD tahun 2024 yang sebesar Rp. 3,239 triliun.

Adapun rincianya adalah proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) pada angka Rp. 702,3 miliar, ada kenaikan sebesar Rp. 97,3 miliar atau ada kenaikan sebesar 16, 08 persen dari proyeksi pendapatan asli daerah tahun 2024 yang sebesar Rp. 605 miliar.

Proyeksi pendapatan transfer sebesar Rp. 2,719 triliun  atau ada kenaikan 5,27 persen yakni sebesar Rp. 136,2 miliar dari pendapatan transfer tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp. 2,583 triliun.

Lain – lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 51,2 miliar atau turun sebesar Rp. 1 miliar atau  0,19 persen dari pos lain lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 yang sebesar Rp. 51,3 miliar.

”Proyeksi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 kita sepakati sebesar Rp. 3,406 triliun ada penurunan sekitar Rp. 23,9 miliar atau sebesar 0,67 persen jika kita bandingkan dengan belanja daerah tahun 2024 yang sebesar Rp. 3,429 triliun, ” jelas Ruliyono.

Sedangkan proyeksi pembiayaan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 66,5 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp. 256,5 miliar atau sebesar 135,01 persen jika dibandingkan dengan pos pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp. 190 miliar.

Sementara Plt Bupati Banyuwangi, H. Sugirah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan sehingga pembahasan Raperda APBD 2025 dapat dilakukan percepatan.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang APBD 2025  berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga anggaran akhir tahun 2025.

“Selanjutnya, produk hukum daerah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda APBD 2025,” pungkas Sugirah.//////

iklan warung gazebo