Selain itu Pajak Air Tanah (PAT) dari 20 persen menjadi 10 persendan batas transaksi maksimal yang dikenakan pajak untuk UMKM.
Lebih lajut dia menungkapkan target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama ini dinilai masih stagnan diangka Rp. 60 miliar.
”Pagu PBB selama ini hanya tercapai dikisaran Rp. 60 miliar, satu sisi pajaknya tidak tercapai disisi lainnya NJOP dinaikkan, padahal NJOP ini sasaranya hanya untuk BPHTP atau jual beli, namun setidaknya ini menjadi acuan kita dalam pembahasan, ” tambah H. Ali Mahrus.
Terkait dengan usulan penurunan pajak air tanah, menurut H Ali Mahrus, Pansus DPRD Banyuwangi sangat memahami argumen yang disampaikan eksekutif. Selain banyaknya komplain atau keberatan pembayaran dari wajib pajak (penguna air tanah), ada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) yang mengatur harga dasar air.
Sebagai contoh, untuk penggunaan air tanah antara 500 hingga 1.000 meter kubik dengan tujuan niaga, tarif pajak yang sebelumnya hanya R. 1.050 per meter kubik kini melonjak menjadi Rp. 6.700 per meter kubik. Kenaikan sebesar Rp. 5.650 per meter kubik ini tentu akan berdampak langsung pada biaya produksi bagi pelaku usaha yang mengandalkan air tanah.
”Awalnya kita kurang setuju atas usulan penuruan PAT ini karena selama ini targetnya selalu tercapai kenapa harus diturunkan ternyata ada kenaikan baku air tanah,” jelas H. Ali Mahrus.
Kemudian terkait dengan usulan penurunan pajak tempat hiburan seperti; diskotek, tempat karaoke dan klub malam, Pansus tidak serta merta menerima karena penurunan tarif pajak ini akan memberikan ruang atau celah bagi kelompok-kelompok masyarakat menengah ke bawah untuk masuk. Tempat hiburan kelas atas tersebut seharusnya bersifat private atau hanya bisa dinikmati kalangan berduit.
”Dalam rapat pembahasan tadi ada kesepakatan meskipun belum final akan ada klasifikasi, untuk pajak tempat karaoke keluarga akan dikenakan 40 persen karena target pajaknya tak pernah tercapai namun untuk klub malam dan diskotek diangka 60 persen, sedangkan rate tarif pajak itu kisaran batas minimal 40 persen dan maksimalnya 60 persen,” imbuhnya.
H. Ali Mahrus menambahkan, pihaknya berencana membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha selaku wajib pajak. Sehingga kebijakan yang tertuang dalam perubahan Perda PDRD yang dihasilkan mampu mengakomodir dan memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada./////











