Banyuwangi, seblang.com – ”Kami sangat prihatin atas keluhan masyarakat terhadap kenaikan NJOP ini, dalam Perda No.1 tahun 2024, sebenarnya telah diatur bahwa penyesuaian NJOP itu dilakukan tiga tahun sekal. Alasan pemerintah daerah menaikkan tarif NJOP 1000 persen ini karena mereka beralasan sudah lama tidak ada penyesuaian NJOP, ini hal yang salah menurut kami”.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) H. M. Ali Mahrus kepada wartawan media ini pada Jumat (11/7/2025)
Menurut H Ali Mahrus, karena kenaikan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat maka DPRD tentu mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi kenaikan NJOP melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maupun alat kelengkapan dewan lainnya.”Kita rencanakan untuk memanggil Bupati melalui Bagian Hukum untuk mengevaluasi Perbup yang mengatur kenaikan NJOP ini,”ujarnya.
Dia menuturkan kenaikan NJOP di Banyuwangi cukup signifikan, misalnya dari tarif NJOP yang awalnya sebesar Rp. 36 ribu menjadi Rp.336 ribu atau naik 10 kali lipat dari sebelumnya. Kenaikan tersebut menimbulkan pertanyaan, dasar yang digunakan dan hitungannya yang digunakan eksekutif.
”Ternyata kenaikan NJOP itu yang digunakan landasan adalah Peraturan Bupati (Perbup) dengan dasar hasil appraisal dengan salah satu perguruan tinggi, namun kenyataan di lapangan banyak keluhan dari masyarakat , ” jelasnya.
Kenaikan NJOP akan berpengaruh pada BPHTP karena perhitungannya berdasarkan NJOP sehingga kenaikan NJOP akan menyebabkan peningkatan tarif BPHTP yang akan dibayarkan.
Lebih lanjutan dia mengungkapka pembahasan Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi dengan tim eksekutif sudah hampir final.
“Beberapa materi perubahan sudah dibahas secara rinci per dinas yang mengajukan perubahan tarif maupun penambahan jenis pungutan pajak baru,” ujar H. M. Ali Mahrus.
Sebelumnya Pansus Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD yang merupakan gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi mengkaji usulan penurunan tarif pajak daerah dalam lanjutan pembahasan Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD.
Menurut Politisi PKB tersebut pihaknya mempertanyakan alasan dan argumentasi dari pemerintah daerah atas penyesuaian atau kenaikan dari beberapa sumber pendapatan daerah seperti; Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang telah diberlakukan, penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan khususnya diskotek, tempat karaoke Klub malam dari 50 persen turun menjadi 40 persen.









