Beberapa klausul yang direvisi mencakup etika penyampaian pendapat, hal-hal yang tidak patut dilakukan saat rapat, serta penegasan sanksi dan mekanisme penjatuhannya. Poin yang juga diperketat adalah kedisiplinan anggota DPRD dalam menghadiri rapat, yang selama ini sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“Anggota wajib hadir tepat waktu, minimal lima belas menit sebelum rapat dimulai. BK dapat melakukan monitoring atau mengikuti rapat alat kelengkapan dewan untuk mengevaluasi kehadiran anggota,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa draf perubahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara BK akan terus dibahas bersama seluruh fraksi hingga tercapai kesepakatan.
“Pembahasannya masih berlanjut. Harapannya, perubahan aturan ini nantinya lebih komprehensif dan sesuai dinamika yang ada,” ujarnya. (*)











