Selanjutnya dengan menguatkan modal sosial, pengelolaan lingkungan hidup dan transformasi digital layanan publik serta pengembangan infrastruktur penunjang kawasan ekonomi strategis, imbuhnya.
Lebih lanjut H Sugirah mengungkapkan agenda sidang paripurna saat ini memiliki makna penting bagi kesinambungan proses pembangunan daerah di Kabupaten Banyuwangi yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2025.
Sesuai dengan amanat konstitusi, RAPBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
“Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan secara cermat; arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, sekaligus memperhatikan kondisi makro ekonomi dan upaya pencapaian sasaran-sasaran Pembangunan Daerah di tahun 2025,” imbuh H Sugirah.
Selain itu, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 juga dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat para wakil rakyat pada saat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang secara kelembagaan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Hal tersebut dilakukan sebagaimana ketentuan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Setelah menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 Plt Bupati Banyuwangi menyerahkan berkas RAPBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan rapat paripurna di hadapan peserta rapat dan undangan yang hadir.///










