Rifa menegaskan bahwa pemungutan biaya oleh panitia PTSL dan pemerintah desa tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Saya meminta tadi kepada pemerintah desa dan juga penitia PTSL untuk mengembalikan seluruh uang masyarakat, mereka tidak berhak untuk menerima atau mengambil pungutan itu,” tegasnya.
Ia juga meminta BPN untuk segera mengundang seluruh desa penerima PTSL tahun 2024 guna memberikan sosialisasi terkait tata cara dan biaya penggantian sertifikat analog ke elektronik. “Biaya penggantian harus dihitung melalui sistem BPN, bukan berdasarkan perkiraan manual,” tambahnya.
Kepala Desa Sumber Sewu, Wastono, mengakui adanya miskomunikasi antara panitia PTSL dan BPN yang menyebabkan terjadinya pemungutan biaya secara tidak resmi. “Ada kata sepakat bahwa uang tersebut akan dikembalikan ke masyarakat. Ini hanya ada miskomunikasi antara PTSL dengan BPN ,” ujar Wastono.
Dia menjelaskan bahwa panitia PTSL telah berkoordinasi dengan BPN, tetapi tidak ada peringatan resmi untuk tidak memungut biaya terlebih dahulu. “Panitia PTSL sudah koordinasi ke BPN tapi disinilah missnya, BPN juga tidak ada istilahnya warning jangan narik dulu atau bagaimana, karena yang jelas kami kan pengennya lebih cepat,” jelasnya.
Wastono juga menyebutkan bahwa dari 256 sertifikat yang telah didaftarkan untuk diganti, hanya 101 warga yang telah membayar, dengan satu warga masih mencicil pembayaran.///////











