Banyuwangi, seblang.com – Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Sumber Sewu, dan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas permasalahan sertifikat tanah di Desa Sumber Sewu pada Jumat (31/1/2025). Rapat ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait proses penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang dinilai tidak transparan.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menyampaikan bahwa dari total 1.825 sertifikat yang telah dibagikan kepada masyarakat Desa Sumber Sewu, sebanyak 960 sertifikat masih berbentuk analog. Hal ini disebabkan karena sertifikat tersebut diterbitkan sebelum adanya kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan semua sertifikat tanah harus berbentuk elektronik mulai 19 Juli 2024.
“Alhamdulillah, masyarakat juga sudah menerima sertifikat semua yang pengurusan PTSL. Tetapi permasalahan yang timbul sekarang ini ada dari 1.825, 960 yang sertifikat itu masih analog,” ujarnya.

Namun, proses penggantian sertifikat analog ke elektronik ini menimbulkan masalah baru. BPN mengakui bahwa sistem elektronik masih dalam tahap pembelajaran dan pengembangan, sehingga proses penggantian membutuhkan waktu. Selain itu, muncul keluhan dari masyarakat, terutama yang kurang mampu, terkait biaya yang diminta oleh panitia PTSL dan pemerintah desa untuk mengurus penggantian sertifikat tersebut.











