Menurut Yusdi, sebenarnya dana insentif tidak ada kendala apapun bahkan dananya sudah ada di BPKAD Banyuwangi.
Dia menuturkan dana insentif yang disiapkan apabila dibagikan dalam beberapa termin atau per tiga bulan nominalnya terlalu kecil apabila dibelanjakan juga kurang banyak dan manfaatnya kurang.
Adapun bersarnya insetif guru ngaji yang harus dibagikan oleh pemerintah daerah pada tahun 2023 ini sebesar 700 ribu rupiah untuk setiap guru ngaji.
“Makanya pemerintah daerah sengaja melakukan pembagian diakhir tahun agar kelihatan banyak dan bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” ujar Yusdi Irawan.
Sekedar informasi rapat kerja Komisi II bersama mitra kerja merupakan tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten Banyuwangi.
Adapun mitra kerja komisi II yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain; Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan dan Bagian Kesra Pemkab Banyuwangi.////











