Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi meminta pemerintah daerah mencabut Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store), karaoke keluarga, kafe, dan biliar.
Surat edaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pro dan kontra serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi lintas Komisi I–IV dengan pihak eksekutif. Rapat digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (6/4/2026).
“Kami menilai dasar hukum yang digunakan tidak relevan. Ditambah dengan dinamika sosial yang berkembang dan kondisi zaman yang sudah berubah, sebaiknya pengaturan ini dituangkan dalam peraturan daerah agar DPRD bisa terlibat,” ujar Made.
Ia menambahkan, regulasi dalam bentuk perda nantinya diharapkan dapat diterima semua pihak sekaligus melindungi toko kelontong dan pasar tradisional.
“Sehingga aturan yang ada bisa diterima semua pihak sekaligus memproteksi toko kelontong dan pasar tradisional. Mari kita berembug membuat perda yang bisa mengatur semuanya,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, menyatakan pihaknya menyambut baik masukan dari DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
“Tentu kami akan melakukan evaluasi. Masukan dari berbagai pihak akan kami tampung dan bahas lebih lanjut di internal eksekutif,” ujarnya.
Rapat konsultasi tersebut dihadiri Ketua DPRD Banyuwangi yang didampingi Wakil Ketua Michael Edy Hariyanto, para ketua fraksi dan komisi, serta perwakilan anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, hadir antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, Kasatpol PP, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta sejumlah undangan lainnya.///////










