“Ada kekhawatiran jika aturan zoom diterapkan, banyak anggota yang memilih tidak hadir langsung, padahal kehadiran fisik diperlukan untuk mencapai kuorum,” tutur Ruliyono.
Panja menargetkan pembahasan Tatib dapat segera rampung mengingat urgensinya sebagai acuan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). “Pembentukan AKD krusial untuk pembagian tugas dan fungsi DPRD. Karenanya, Tatib harus segera diselesaikan,” tegas Ruliyono.
Sementara itu, pembahasan Tatib tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dengan semangat kerja yang tinggi, DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 optimis dapat segera merampungkan Tatib baru, yang akan menjadi landasan kinerja mereka selama lima tahun ke depan.












