Banyuwangi, seblang.comĀ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi periode 2024-2029 tengah menggelar pembahasan intensif Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Langkah ini diambil menyusul terbentuknya fraksi-fraksi di lembaga legislatif tersebut.
Panitia Kerja (Panja) Tatib yang dipimpin oleh Ruliyono sebagai Ketua dan Ficky Septalinda sebagai Wakil Ketua, telah dibentuk untuk mematangkan rancangan peraturan ini. “Panja terdiri dari perwakilan enam fraksi di DPRD Banyuwangi,” ungkap Ruliyono kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Dalam sesi pembahasan perdana, Panja berhasil menyepakati 47 pasal dari total lebih dari 170 rancangan pasal. Pencapaian ini menunjukkan progres signifikan, mengingat setiap pasal terdiri dari beberapa ayat yang membutuhkan pembahasan mendalam.
Keunikan Tatib DPRD Banyuwangi terletak pada cakupan aturannya yang tidak hanya mengikat secara internal, tetapi juga pihak eksternal seperti Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Tatib ini mengatur prosedur ketika eksekutif mengajukan Raperda atau dokumen KUA-PPAS,” jelas Ruliyono.
Inovasi dalam Tatib baru juga menjadi sorotan. Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah penggunaan teknologi informasi dalam rapat, seperti aplikasi zoom untuk sidang paripurna. Namun, usulan ini masih menuai pro dan kontra terkait efektivitas kinerja DPRD.












