” Target Pendapatan Asli Daerah menjadi sebesar Rp. 576,5 miliar naik sebesar 0,27 persen atau sebesar Rp. 1.546 miliar. Pendapatan transfer atau dana perimbangan menjadi sebesar Rp. 2,626 triliun.Lain-lain Pendapatan Daerah yang diproyeksikan tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp. 59.838 miliar , ” jelas Bupati Ipuk
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kemampuan belanja daerah semula sebesar Rp. 3,232 trilyun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 3,536 trilyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 303,9 miliar atau naik sebesar 9,40 persen, jika dibandingkan sebelum Perubahan.
Kebijakan Belanja Perubahan dalam APBD Tahun 2023 diarahkan sebagai upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah (refocussing), serta penyesuaian berbagai besaran komponen APBD dalam rangka penanganan belanja kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.
Di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam penggunaannya, belanja daerah harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas dan ekonomi sesuai dengan prioritas yang diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis.
“Eksekutif berupaya dengan segenap sumber daya untuk melakukan penyesuaian dengan tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pemulihan ekonomi pada tahun 2023, dengan tetap berpedoman pada arah dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan RPJMD 2021-2026,” jelasnya.
Selanjutnya untuk penghitungan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut, Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya menjadi sebesar Rp. 287,7 atau bertambah sebesar Rp. 223,3 miliar atau bertambah sebesar 346,77 persen
Pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 7,742 miliar yang merupakan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi dalam rangka program Pemerintah Pusat yaitu Hibah Air Minum Perkotaan (AMP) dan Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (AMBK).
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan, masih dapat berubah baik kegiatan, uraian kegiatan berikut dananya, termasuk penyesuaian terhadap dana wajib (spesifik hibah) sesuai dengan hasil pembahasan yang akan dibahas bersama antara Eksekutif dengan Legislatif . ucap Bupati Ipuk mengakhiri nota pengantar raperda perubahan APBD tahun 2023.











