Lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren sebagai salah satu lembaga yang menyelenggarakan pendidikan nasional berhak mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil, dan setara, baik dalam aspek perluasan akses, aspek peningkatan mutu, daya saing, maupun aspek manajemen dan tata kelola, yang secara konstitusional dijamin Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Namun karena sebarannya berbeda sesuai dengan kewenangan yang ada maka dapat menyebabkan disparitas yang cukup tinggi antara lembaga pendidikan yang formal dengan lembaga pendidikan keagamaan. penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan terkendala oleh terbatasnya anggaran Kementerian Agama dan tidak masuk dalam dukungan anggaran pemerintah daerah.
”Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui tugas fungsi legislasi nya perlu dibentuk peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar asal kecamatan Cluring ini menyampaikan bahwa raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 Nomor : W15.PP.04.02-259 perihal mencakup hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi./////










