DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

by -364 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comDPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan nota pengantar Raperda inisiatit tentang fasilitasi penyelenggaran Pesantren, Kamis (26/10/2023) pekan lalu.

Rapat paripurna dpimpin Wakil ketua DPRD.HM Ali Mahrus diikuti anggota dewan lintas fraksi. Hadir dalam rapat paripurna Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan lurah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) dalam nota pengantarnya menyampaikan, secara umum unsur filosofis yang menjadi dasar pertimbangan usulan raperda ini adalah bahwa pondok pesantren merupakan kelembagaan pendidikan keagamaan yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, pondok pesantren adalah wujud ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

”Hadirnya pondok pesantren merupakan bukti terlaksananya pendidikan keagamaan yang menjaga moralitas bangsa di tengah perkembangan peradaban,” jelas Sofiandi dihadapan rapat paripurna

Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar yang tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren.

iklan warung gazebo