Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Diajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (02/05/2022).
Rapat paripurna dewan dipimpin oleh Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan diikuti oleh sebagian anggota DPRD Banyuwangi. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi bersama dengan H Mujiono, Sekda Kabupaten Banyuwangi bersama Asisten, Staf Ahli dan beberapa pimpinan SKPD di Banyuwangi serta para Camat se Banyuwangi.
Dalam penyampaianya Bupati Ipuk antara lain mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuwangi sebanyak 10 (sepuluh) kali berturut-turut yakni terhitung mulai Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2021.
“ Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif, dan Legislatif. Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” jelas Bupati Ipuk.
Secara pribadi dan atas nama Eksekutif, Bupati Ipuk juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Legislatif karena telah mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan acara Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya secara garis besar kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021. Secara berurutan dimulai dari pendapatan daerah.
Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar 3, 181 Trilyun dari target anggaran sebesar 3, 14 Trilyun atau sebesar 105,53 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 102,79 persen atau senilai Milyar 520,21 dari target anggaran sebesar 505, 89 milyar. PAD tersebut berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Jumlah realisasi Pendapatan Transfer Kabupaten Banyuwangi sebesar 2, 5 triliun rupiah dari pagu anggaran senilai 2, 3 triliun atau sebesar 106,36 persen.











