Dia menuturkan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran adalah self assesment, dimana pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kedepannya, Eksekutif akan lebih meningkatkan pengawasan laporan terhadap wajib pajak melalui pemasangan sistem rekam omzet dan melakukan pemeriksaan pajak daerah bersama dengan pihak aparat penegak hukum,” ujar H Sugirah.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa dengan adanya kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memberikan dampak secara signifikan terhadap proporsi belanja pegawai pada APBD termasuk menambah beban pembiayaan APBD yang sangat berat.”Dan ini terjadi tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi, tetapi pada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia,” tambahnya.
Selain wakil bupati Banyuwangi, jajaran eksekutif yang hadir dalam rapat paripurna dewan tersebut antara lain; H Mujiono, Sekda kabupaten Banyuwangi yang didampingi para asisten pemkab Banyuwangi, pimpinan SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.










