DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Internal Bahas Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi Dengan Mitra Kerja

by -864 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Menurut Sofiandi, sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas namun yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Raperda tentang PMI.

Sehingga, lanjut dia Bapemperda DPRD Banyuwangi fokus pada dua Raperda yang sudah siap baik secara substansi materi maupun administrasi yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim)

Sofiandi Susiadi, menuturkan Raperda Fasilitasi Pesantren pada garis besarnya bagaimana ada keterlibatan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Banyuwangi.”Tetapi kami komitmen tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan pusat apabila berbicara pondok pesantren,” imbuhnya.

Pada dasarnya ada tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja, tambahnya.

Makanya nomenklaturnya berdasarkan diskusi panjang di internal, dengan para pakar dan konsultasi ke pusat maupun provinsi akhirnya disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi,” pungkas Sofiandi.//////

iklan warung gazebo