Selanjutnya berdasarkan surat rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Februari 2023 bahwa terhadap Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Revisi rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten antara lain untuk dapat meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang, ” imbuh Ipuk Fiestiandani.
Tujuan pembentukan raperda RTRW antara lain sebagai arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan yang dapat mengakomodir dinamika pembangunan. Pedoman, rencana dan keterpaduan program-program pembangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan ruang lingkup yang diatur antara lain; penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.
” Perda tentang RTRW diharapkan menjadi dasar atau acuan dalam penerbitan rekomendasi atau perijinan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyuwangi, ” pungkasnya.////










