Pada perubahan APBD tahun 2022 kemampuan belanja daerah yang semula sebesar Rp. 3,005 trliun naik menjadi sebesar Rp. 3,550 triliun, naik sebesar Rp. 544,2 miliar atau 18,10 persen.
Kebijakan Belanja dalam Perubahan APBD Tahun 2022 diarahkan sebagai upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah (refocussing), serta penyesuaian berbagai besaran komponen APBD dalam rangka penanganan belanja kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.
Di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam penggunaannya, belanja daerah harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas dan ekonomis sesuai dengan prioritas yang diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis.
”Eksekutif berupaya dengan segenap sumber daya untuk melakukan penyesuaian dengan tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi pemulihan ekonomi pada tahun 2022, dengan tetap berpedoman pada arah dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan RPJMD 2021-2026, ” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani.
Sementara untuk komposisi pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2022, penerimaan pembiayaan daerah yang besrsumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp. 387,8 miliar bertambah sebesar Rp. 362,8 miliar atau 1.451,24 persen.
Pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp. 9 miliar digunakan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi dalam rangka pemenuhan program pemerintah pusat yaitu Hibah Air Minum Perkotaan (AMP).
Usai penyampaian nota keuangan Raperda Perubahan APBD Banyuwangi tahun 2022, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.//////












