Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berupaya memberikan kado indah sampai dengan masa akhir bakti anggota dewan 2019 – 2024 berupa pengesahan 4 (empat) peraturan daerah
Sebelumnya terdapat 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten Banyuwangi yang akan dibahas bersama antara dewan dengan eksekutif. Dari jumlah tersebut DPRD Banyuwangi optimistis mampu mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, sebanyak 70 persen.
Menurut, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kabupaten Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, dari 16 Propemperda yang ditetapkan, saat ini 8 perda yang telah disahkan.
Jumlah tersebut setara 60 persen dari yang ditargetkan. Raperda yang sudah disahkan menjadi perda diantaranya Perda Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda Pengarustamaan Gender.
Sebagai kado di sisa akhir masa bakti yang tinggal sekitar satu setengah bulan, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini menargetkan dapat mengesahkan 3 sampai 4 Raperda lagi.












