Sofiandi menambahkan, dalam raperda Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan tidak dicantumkan sanksi pidana namun penekanannya lebih pada reward dan punishment.
“Tadi diskusinya berkembang sampai pada standar tolak ukur suatu daerah sudah berhasil menerapkan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ucapnya.
Sementara terpisah Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Edy Subowo mengatakan, pada prinsipnya BPIP memberikan masukan pada setiap perancangan peraturan daerah maupun peraturan lainnya harus ada nilai-nilai Pancasilanya.
“Pancasila dalam Undang-Undang disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum,” ucap Edy Subowo.
BPIP mempunyai aturan terkait dengan nilai-nilai Pancasila yakni Peratura BPIP No. 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila sebagai kunci apakah sebuah peraturan sudah mengandung nilai-nilai Pancasila.
” Raperda yang diinisiasi DPRD Banyuwangi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, ” pungkas Edy Subowo.










