Banyuwangi, seblang.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah yang diajukan oleh pihak eksekutif. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum agar inovasi menjadi kebijakan sistemik, bukan sekadar inisiatif individu.
Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, mengatakan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat kerja, baik internal maupun bersama eksekutif, untuk memperkaya materi pembahasan. Langkah ini dilakukan agar anggota dewan memiliki pemahaman komprehensif terhadap latar belakang, tujuan, dan urgensi Raperda tersebut.
“Pengayaan materi atau draf merupakan langkah awal untuk memastikan regulasi ini berbasis analisis yang kuat, memenuhi persyaratan hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Yayuk.
Namun, pembahasan Raperda sempat tersendat. Perbedaan pandangan muncul antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi terkait klausul sanksi.
Bappeda mengusulkan agar ketentuan sanksi tetap dimasukkan dalam Raperda, sementara Bagian Hukum berpendapat sebaliknya, dengan alasan mengikuti hasil fasilitasi dari kementerian.
“Untuk sementara, pembahasan kami tunda sambil menunggu kesepahaman antara kedua pihak terkait pasal sanksi,” jelas Yayuk.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, salah satu poin penting dalam Raperda Inovasi Daerah adalah pemberian landasan hukum bagi pelaku inovasi, baik di lingkungan perangkat daerah, DPRD, pemerintahan desa, maupun masyarakat luas.
Raperda ini juga dirancang untuk membangun ekosistem inovasi yang terintegrasi antara pemerintah, DPRD, dan publik, sekaligus mengatur mekanisme evaluasi, penghargaan, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas hasil inovasi daerah.////////////











