“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kami dorong untuk mempermudah proses perizinan agar semakin banyak investor masuk ke Banyuwangi,” katanya.
Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan, besaran pemangkasan anggaran di masing-masing SKPD bervariasi antara 10 hingga 30 persen, tergantung karakteristik dan kebutuhan tiap instansi. Namun, Inspektorat dikecualikan dari pemotongan karena sudah diatur dalam regulasi.
“Ketentuannya, jika APBD sebesar Rp1 triliun maka 1 persen dialokasikan untuk Inspektorat. Untuk APBD Rp1–2 triliun sebesar 0,75 persen, dan di atas Rp2 triliun sebesar 0,5 persen,” terang Rifa.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan skema baru penggantian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan alokasi program pusat senilai sekitar Rp1.300 triliun. Melalui skema ini, pemerintah daerah dapat mengakses dana tersebut lewat program kementerian atau lembaga di tingkat pusat.
“Ada dana Rp1.300 triliun yang bisa diakses oleh pemda di seluruh Indonesia. Daerah bisa mengajukan proposal ke kementerian untuk pembiayaan kegiatan infrastruktur. Sepertinya, kita kembali ke sistem yang lebih terpusat,” pungkasnya.












