Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 527.716.960.940,- ada penambahan sebesar 1,68 persen, Pendapatan transfer atau dana perimbangan sebesar Rp. 2.500.992.252.447.288, serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp. 152.393 .430.480,19 sen, adan penambahan sebesar 131 persen atau senilai Rp. 89.162 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksi sebesar Rp.3.558.913.749.653,35 sen, ada penambahan sebesar 18,39 persen atau senilai Rp. 552.941.241123,35 sen. Sedangkan untuk pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp. 378.811.105348,16 sen dari semula sebesar Rp. 16 miliar.
Sementara itu, dalam seluruh sambutannya pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih upayanya dalam merancang dan mengarahkan rangkaian kegiatan persidangan.
“Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2021 dapat dilakukan percepatan,” ujarnya.
Ipuk juga berterima kasih serta pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan materi yang dilaksanakan. “Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” kata dia.
Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2022, imbuh Ipuk, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2022.
“Selanjutnya, produk hukum daerah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2022,” pungkas Ipuk./////









