DPR RI Hapus Tunjangan Rumah, DPRD Daerah Termasuk Madiun Masih Ogah, Aktivis 98 : Akal-akalan Tambah Penghasilan!

by -35 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W Sulaksono
Kantor DPRD Madiun. Foto : Puguh/seblang.com


Terdapat enam poin dalam keputusan DPR tersebut, salah satunya menyatakan bahwa DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Namun kebijakan tersebut tidak tegak lurus hingga tingkat daerah. Seperti di Kabupaten Madiun, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD masih tetap berlaku.

Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo berdalih bahwa pemberian tunjangan perumahan tetap sah karena mengacu pada regulasi daerah.

Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu bahkan mengirimkan tiga perbup sebagai acuan resmi penerimaan keuangan anggota DPRD dan pimpinan.

Ini Mas yang digunakan,” tulis Sawung saat dikonfirmasi via WhatsApp sambil mengirimkan tiga Peraturan Bupati dalam format PDF, Rabu (17/9/2025).

Salah satu peraturan yang dikirim ialah Perbup Nomor 31 Tahun 2023, yang secara rinci mengatur besaran tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Dalam Perbup itu disebutkan, Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp22,7 juta, Wakil Ketua Rp16,4 juta, dan anggota DPRD Rp10,2 juta setiap bulannya.

iklan warung gazebo