Situbondo, seblang.com – Resmob Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus seorang pemuda 21 tahun yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan remaja yang mayatnya ditemukan di kawasan hutan bakau wilayah Tampora kecamatan Banyuglugur pada bulan Juni 2023.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan hasil penyelidikan Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku pembunuhan yang ditetapkan DPO berada di Wilayah Badung Bali.
Selanjutnya, hasil koordinasi Resmob Polres Situbondo bekerja sama dengan Resmob Polres Badung, pelaku berinisial MF (21) asal Kraksaan Probolinggo berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Nusa Dua.











