Dari hasil pemeriksaan pelaku, lanjut Kasi Humas bahwa diperoleh keterangan dari RF yang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Situbondo sebanyak 10 TKP dan di wilayah Bondowoso sebanyak 3 TKP sehingga total 13 TKP.
“Selanjutnya Kanit Reskrim menyerahkan pelaku RF ke Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ jelasnya
Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin (15/5/2023), Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan pelaku curanmor di tempat persembunyiannya di Bali dan juga penadahnya berikut barang bukti 8 unit sepeda motor./////












