Dengan adanya regulasi itu, kata Yulianto, perizinan berusaha saat ini telah terintegrasi secara elektronik, dimana perizinan berusaha tersebut akan diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati, kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, atau dikenal dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
“Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan, serta membuka jalinan kemitraan antara usaha-usaha berskala besar dengan para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, “tutur Yulianto.
Melalui sosialisasi ini, Yulianto berharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya para pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha serta meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha penanaman modal dan berbagai unsur yang berkaitan erat dengan perizinan dan pengawasan berusaha, “harapnya.
“Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi seperti ini, kami harap para pelaku usaha dan unsur-unsur terkait lainnya, dapat memahami dengan baik mengenai mekanisme, regulasi dan proses perizinan maupun pengawasan berusaha berbasis risiko yang berlaku saat ini untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan berusaha, “pungkasnya. //////











