DPMD Banyuwangi Agendakan Menggelar Pilkades 51 Desa pada September 2023

by -1075 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Dalam hitungan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang habis masa baktinya pada 2023 ada wacana dimoratorium. Untuk wilayah Banyuwangi berdasarkan keterangan beberapa pejabat di pusat rata-rata habis masa baktinya pada 11 Desember 2023 dan pelaksanaanya bisa ditarik mundur 74 hari  berdasarkan hitungan hari kerja maupun hitungan kalender.

Menurut Achmad Faisol, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi pilkades di 51 desa bisa digelar pada September 2023 untuk pemungutan suaranya. “ Yang dimoratorium adalah tahapan-tahapanya baik kampanye atau tahapan sebelumnya. Kalau tahapan untuk pelantikan kemungkinan tidak masuk yang dimoratorium,” jelasnya di kantor DPMD Banyuwangi pada Kamis (22/12/2022).


Dengan asumsi semacam itu, lanjut  dia disisi perencanaan karena pembagian anggaran biaya pelaksanaan dari APBD dan APBDes harus direncanakan juga. Dalam beberapa kesempatan disampaikan karena perencanaan harus diawal maka program pelaksanaan Pilkades di Banyuwangi tetap diusulkan dan dianggarkan dalam APBD maupun APBDes.

“Apabila ada perkecualian dalam bulan September tidak diperkenankan oleh  pemerintah pusat maka kita akan melakukan moratorium. Sepanjang tidak ada larangan untuk melaksanakan sebelum bulan Oktober kemungkinan Pilkades di 51 desa di Kabupaten Banyuwangi tetap terlaksana,” tambah Faisol.

Sebelumnya diberitakan H Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi menuturkan dalam indek kerawanan Pemilu di Banyuwangi pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 51 desa di Kabupaten Banyuwangi pada 2023 pada sekitar bulan September yang beririsan dengan tahapan kampanye.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *