Lebih lanjut Didik mengatakan jika menurutnya sudah jelas di peraturan dan undang – undang ASN tentang pengadaan barang dan jasa sudah jelas diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Dalam peraturan yang dimaksud yang menjadi acuan kalau tidak ada hal yang dilanggar dari peraturan itu, tentu menurut saya tidak ada yg salah dari pemerintah daerah dan juga terkait pejabat impor yang sering dipermasalahkan itu, karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, jika jelas dalam UU kalau tidak ada larangan buat apa kita permasalahkan,” pungkasnya.///////










