Para dokter spesialis dijadwalkan hadir minimal sebulan sekali di puskesmas untuk berbagi pengetahuan mengenai permasalahan kesehatan ibu hamil dan bayi kepada tenaga medis setempat.
Ipuk menekankan pentingnya membangun jejaring terintegrasi antarfasilitas kesehatan. Puskesmas sebagai fasilitas layanan dasar berperan dalam pelayanan promotif dan preventif, sementara rumah sakit bertanggung jawab pada layanan kuratif dan rehabilitatif.
“Misalnya saat dilakukan rujukan oleh puskesmas, para dokter spesialis di RS sudah mengetahui diagnosa dan tindakan yang harus dilakukan karena sudah dilakukan konsultasi sebelumnya. Dengan demikian, kematian yang mungkin bisa terjadi karena keterlambatan penanganan dan rujukan bisa diminimalisir,” jelasnya. (*)











