Abd Rahman Saleh menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua poin aduan beserta bukti-bukti pendukung dalam persidangan DKPP. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, video penundaan debat di JTV Surabaya, dan surat dari KPU Situbondo terkait penundaan debat ketiga.
“Untuk saksi-saksi semua sudah memberikan keterangannya dan juga bukti video penundaan debat siaran JTV di Surabaya itu salah satu bukti kita. Yang kedua adalah surat dari KPU Situbondo dimana surat tersebut sudah terjadwal akan tetapi dengan alasan rakornas dan semacamnya sehingga debat ketiga tertunda. Jadi banyak alat bukti jika kita uraikan mungkin sangat banyak sekali namun pada intinya alat bukti yang paling krusial yaitu alat bukti berita acara hasil rapat koordinasi persiapan debat publik namun tidak bisa dilaksanakan dengan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan. Itu yang menjadi krusial, namun ini semua sudah dipaparkan di sidang DKPP,” ucapnya.
Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh menyoroti pertanyaan hakim DKPP terkait koordinasi dengan aparat keamanan sebelum meniadakan debat ketiga. Ketidakjelasan jawaban atas pertanyaan tersebut, menurutnya, akan menjadi salah satu poin kesimpulan majelis hakim.
“Padahal pertanyaan Hakim kemarin sangat sederhana, apakah saudara tidak berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan untuk menentukan bahwa debat itu ditiadakan? Dan itu juga tidak dijawab. Karena tidak dijawab, Hakim beralih ke pertanyaan yang lain. Hal itu akan menjadi kesimpulan mengungkapkan fakta-fakta yang akan dilakukan oleh Majelis Hakim DKPP hari Senin besok,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Abd Rahman Saleh memberikan peringatan tegas kepada penyelenggara Pilkada Situbondo agar menjunjung tinggi netralitas dan keadilan.
“Jadi untuk Penyelenggara KPU, jangan main-main terhadap pelaksanaan Pilkada Situbondo. Karena bagaimanapun, Kabupaten Situbondo harus punya martabat, tidak ada pelanggaran-pelanggaran. Jadi benar-benar menjaga netralitas dan keadilan tanpa ada permainan keberpihakan dari penyelenggara pemilu dan harus bersikap adil dan profesional,” pungkasnya.
Menanggapi tuduhan, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, membantah semua dalil pengadu dan meminta Majelis DKPP untuk menolak pengaduan.
“Terkait dalil pengadu poin dua, kami membantah bahwa KPU bersikap mengistimewakan Paslon 02 dalam pelaksanaan tes kesehatan di RSUD dr. Saiful Anwar. Perubahan jadwal sepenuhnya merupakan kewenangan pihak rumah sakit. Kami telah melampirkan bukti-bukti, termasuk video dan perjanjian kerjasama dengan RSUD dr. Saiful Anwar,” jelas Hadi Prayitno dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun resmi Facebook DKPP RI.
Sidang DKPP Bawaslu Provinsi Jawa Timur dijadwalkan akan memberikan putusan terkait aduan tim hukum Rio-Ulfiyah pada hari Senin mendatang. Masyarakat Situbondo kini menanti dengan seksama hasil dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat menjaga integritas dan kualitas Pilkada di Kabupaten Situbondo.












