Situbondo, seblang.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu Provinsi Jawa Timur mulai menggelar sidang terkait aduan dari Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 01, Rio-Ulfiyah.
Aduan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat materiil ini menyeret Ketua KPU Situbondo, HP beserta empat anggotanya yakni, AP, AW, K dan BA.
Abd Rahman Saleh, anggota Tim Hukum Rio-Ulfiyah, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada kajian sistematis terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Situbondo dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pihaknya berharap DKPP dapat bersikap adil dan bijak dalam menangani perkara ini, mengingat asas demokrasi menjunjung tinggi kejujuran dan independensi penyelenggara pemilu.
“Kami dari tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 01, Rio-Ulfiyah, telah menyampaikan semua aduan kami di persidangan DKPP. Laporan ini menguji apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo masuk dalam ranah pelanggaran etik. Kami telah melakukan kajian secara sistematis dan melaporkan lima orang, yakni Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Situbondo,” ujarnya, Kamis, (1/5/2025).
Abd Rahman Saleh kemudian membeberkan beberapa poin utama yang diadukan pihaknya kepada DKPP, dimulai dari dugaan perubahan sepihak jadwal tes kesehatan Paslon 02.
“Yang pertama terkait penundaan jadwal tes kesehatan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor urut 02. Kami melihat ada sebuah peristiwa yang sangat tidak rasional. Kenapa tidak rasional? Karena jadwal Nomor urut 02 tiba-tiba diubah oleh KPU Kabupaten Situbondo, padahal itu sudah terjadwal oleh KPU Situbondo dan jadwal tersebut tidak diketahui oleh pihak 01. Sehingga ada dugaan jadwal tersebut memanjakan kubu 02. Menurut kami, jadwal yang sudah ditentukan tidak boleh diundur,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan ketiadaan jadwal kampanye permanen. “Yang kedua, KPU Situbondo tidak membuat jadwal kampanye secara permanen sehingga ada dugaan pelanggaran-pelanggaran keberpihakan,” ucapnya.
Kemudian, Abd Rahman Saleh juga menyinggung dugaan keterlambatan penyebaran alat peraga kampanye yang dinilai merugikan Paslon 01.
“Dan yang ketiga terkait terlambatnya menyebarkan alat peraga kampanye. Padahal alat peraga kampanye sangat penting sekali, karena melihat nomor urut 01 tidak banyak diketahui secara luas oleh publik atau masyarakat Situbondo sehingga ini juga sangat merugikan pihak 01,” ungkapnya.












