Tujuh orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa dua orang negatif (termasuk M) dan lima orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, satu orang dengan hasil tes urine negatif langsung dipulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.
“Sedangkan terduga M ditahan karena diduga kuat sebagai pengedar,” tegasnya. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun lima orang lainnya yang positif dalam tes urine menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Merah Putih dan Panti Rehabilitasi Plato Foundation Surabaya, karena dikategorikan sebagai pemakai.
AKBP Windy Syahputra menegaskan bahwa upaya-upaya ini akan terus dilakukan guna memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.












