Kedua, adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, dengan nomor register 1/Pdt.G/2024/PN PMK, mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait objek hak kebendaan tanah dalam sengketa, berdasarkan Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Maka penyidikan perkara pidana ditangguhkan hingga ada keputusan inkrah atas gugatan/objek sengketa,” jelas Kombes Dirmanto.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Bahriyah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menyatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur,” tegas AKBP Jazuli. (*)









