Surabaya, seblang.com – Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya, Sri Suhartatik, asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, mencapai titik terang dengan digelarnya perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024).
Gelar perkara yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto, atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022, berlangsung selama 2,5 jam dan menghasilkan 2 poin penting.
Poin-poin tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, dan tim penyidik Polres Pamekasan.
Berikut adalah 2 poin penting yang dihasilkan:
Pertama, penetapan tersangka didasarkan pada setidaknya 2 alat bukti formal terkait pemalsuan surat, yakni penggunaan surat palsu berupa Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT)/ Nomor Objek Pajak (NOP) yang dipalsukan dengan cara menyalin ulang SPPT atas nama Bahriyah. Selanjutnya, SPPT/NOP tersebut diberi tahun terbit 2016 yang digunakan seolah-olah sah setelah dilegalisasi oleh Lurah Syarif Usman, S.E pada tahun yang sama untuk keperluan pendaftaran tanah atas nama Bahriyah yang mendasari hak atas tanah C no 2208 persil 2a kelas VD.










