Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Inafis dan Satreskrim Polres Batu Lakukan Olah TKP Sekolah SPI

by -501 Views
Wartawan: Guslim
Editor: Herry W. Sulaksono
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto


“Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,”imbuhnya.

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” Pungkas Kombes Pol Dirmanto.////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *