Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri

by -705 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.

Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.


“Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Dan di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawa ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan. Yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp 24 juta,” ucap dia

Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. “Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” tutup dia.

Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas

Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5000.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).///

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *