Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Belum lama pelaku keluar dari tahanan dan tertangkap lagi. Tersangka mengirimkan detonator bahan bom ikan dari pulau Raas dikirim ke Situbondo dan didistribusikan di seputaran Situbondo maupun luar Pulau Jawa.
Diketahui tersangka ini merupakan residivis. Pada tahun 2014, yang bersangkutan divonis dengan kasus yang sama 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya yaitu pada Tahun 2021 juga sama, pelaku ini divonis 11 bulan.
“Jadi belum lama ini keluar dari Rutan, melakukan perbuatan ini lagi. Artinya sudah 3 kali ini,” pungkas Kombes Pol Dirmanto. (*)












