“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Puji.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu nelayan SAMBUNG GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit perahu nelayan BANYU ASIH GT 3, dengan ABK 8 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan MAJU JAYA GT 3, 1 (satu) unit perahu nelayan SAHABAT GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit perahu nelayan MAWAR GT 3, dengan ABK 7 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan SRI DUNUNG GT 3, dengan ABK 11 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan SANDEM GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit Perahu Nelayan JABAL NUR GT 3, dengan ABK sebanyak 11 orang.
Selain itu juga turut diamankan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim adalah 8 (delapan) set alat penangkap ikan yang dilarang (trawl), 8 (delapan) papan pemberat jaring, Kurang lebih 2 ton ikan jenis campuran hasil tangkapan dengan menggunakan jaring trawl.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana. (*)









