Banyuwangi, seblang.com – Hingga saat ini sejak ditetapkanya 28 Oktober 2022, NH tersangka dugaan korupsi makan mimum fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihann Kabupaten Banyuwangi masih aktif bekerja dan lalu lalang di kantor Pemkab Banyuwangi.
Kepala kejaksaan negeri Banyuwangi, Suhardjono saat dikonfirmasi jurnalis seblang.com saat di Mapolresta Banyuwangi menuturkan proses masih berjalan.
” Masih kita dalami terus, ya kita masih memprosesnya,” ujarnya saat door stop di Mapolresta Banyuwangi.
Lebih jauh saat tanya alasan tidak ditahannya NH sebagai tersangka dirinya mengungkapan masih mempelajari kasus tersebut termasuk apakah ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
” Masih kita pelajari saya masih belum bisa statement masih kita pelajari karena masih baru, nanti pada saatnya pasti kita sampaikan karena saya mempelajari dari awal,” tambahnya










