Masih kata Kombes Dirmanto, AH ditangkap Polres Jombang di sebuah hotel setempat pada Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 WIB.
“Diketahui AH ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” pungkas Kombes Dirmanto.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikomfirmasi awak media mengatakan ia sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang.
“Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat,” terang Mia.
Kajati Jatim ini langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.
“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,” tegas Mia.
Mia menegaskan jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.
“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,”pungkas Mia. (red/dw-1)










