Situbondo, seblang.com – Proses penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan. Kali ini, kejanggalan muncul dari ketidakjelasan data penerima bantuan. DPRD Situbondo pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan ini.
Dalam rapat yang digelar Kamis (19/12/2024), sejumlah pihak terkait seperti Bulog, PT Pos, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, dan perwakilan desa dihadirkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan pangan 10 kg beras per keluarga miskin berjalan sesuai aturan.
Salah satu permasalahan utama yang mencuat adalah soal data penerima bantuan. PT Pos atau PT Yasa yang ditunjuk sebagai penyalur utama mengaku tidak bisa memberikan data secara detail. Alasannya, data yang mereka miliki hanya untuk internal dan tidak diperuntukkan bagi pihak lain.
“Kami hanya bisa membantu untuk mengkroscek atau mencocokkan data penerima, itu saja,” ujar Perwakilan PT Pos Cabang Situbondo, Veniysisca Teane.
Kondisi ini membuat DPRD Situbondo dan pihak-pihak terkait kesulitan untuk melakukan pengawasan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Akibatnya, muncul dugaan adanya penyelewengan bantuan pangan.
Dugaan penyelewengan bantuan pangan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, LSM Perkasa melaporkan adanya kasus penjualan kembali beras bantuan oleh oknum perangkat desa. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Situbondo yang telah menetapkan tiga tersangka.