Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI 2022–2023 Makin Menguat

by -6 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Gambar ilustrasi penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Malang oleh Kejaksaan Negeri Malang


Malang, seblang.com – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir dan menunjukkan eskalasi serius. Penanganan perkara ini memasuki fase krusial, ditandai dengan penggeledahan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 13.50 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 1 jam 25 menit. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan untuk menelusuri penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Malang pada periode 2022 hingga 2023.

Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim Kejari. Ia menyebut kedatangan aparat penegak hukum itu berkaitan dengan pencocokan data dan dokumen yang sebelumnya telah disampaikan oleh para saksi.

“Benar, tim dari Kejari datang ke kantor Dispora untuk mencocokkan data-data dari saksi yang sudah diperiksa, sekaligus mencari data pendukung lainnya,” ujar Suwadji saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Menurut Suwadji, tim Kejari yang melakukan penggeledahan berasal dari bidang Pidana Khusus (Pidsus). Fokus utama mereka adalah menguatkan alat bukti atas dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang.

“Selain melakukan kroscek, mereka juga mencari tambahan data pendukung. Prosesnya berjalan lancar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen penting turut dibawa oleh tim Kejari, di antaranya salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.

“Dokumen yang dibawa berupa salinan DPA dan SPJ penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023,” tegas Suwadji.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen salinan dengan dokumen asli yang ada di Dispora.

“Kami menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang selama kurang lebih satu setengah jam. Tujuannya untuk melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” ungkap Imam.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sedikitnya 84 orang saksi. Pemeriksaan meliputi pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 serta sejumlah pengurus cabang olahraga penerima dana hibah.

“Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Nilai kerugian negara juga masih dalam proses perhitungan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana hibah KONI bersumber dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga. Publik kini menantikan ketegasan Kejari Kabupaten Malang dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa kompromi.///////

iklan warung gazebo