Mojokerto, seblang.com – Berdasarkan peraturan terbaru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di berbagai daerah diwajibkan memperhatikan dan menerapkan periodesasi masa jabatan kepala sekolah secara ketat, yakni maksimal dua periode atau total delapan tahun.
Sejumlah poin penting terkait kebijakan periodesasi kepala sekolah per 2025 antara lain:
Aturan lama, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang sebelumnya mengizinkan kepala sekolah menjabat hingga empat periode atau 16 tahun, resmi dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan maksimal dua periode.
Satu periode penugasan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun. Setelah menjabat dua periode berturut-turut atau delapan tahun, kepala sekolah wajib dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru.
Namun demikian, terdapat ketentuan perpanjangan terbatas. Kepala sekolah yang telah menjabat dua periode dapat diperpanjang satu kali lagi atau maksimal satu periode tambahan, dengan syarat memiliki prestasi luar biasa dan belum tersedia calon pengganti yang memenuhi kualifikasi, serta melalui evaluasi ketat dari Dinas Pendidikan.
Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap guna menjaga keberlangsungan proses pendidikan, dengan prioritas pada penggantian kepala sekolah yang telah melampaui batas masa jabatan.
“Kami tetap menaati Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodesasi kepala sekolah. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemetaan, pendataan, dan evaluasi terhadap kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun untuk segera dilakukan mutasi atau rotasi sebagai bentuk penyegaran kepemimpinan,” ujar Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, aturan tersebut sangat positif karena bertujuan meningkatkan tata kelola satuan pendidikan agar lebih profesional dan transparan. “Hasil pemetaan dan pendataan kepala sekolah SMPN dan SDN akan kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” pungkasnya. (rs)










