Selanjutnya dia berharap pemberlakukan UMK tersebut diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka ada tambahan atau tunjangan tersendiri.
Selain itu, Sulistyowati juga berharap nantinya ada simbiosis mutualisme, dengan kenaikan umk dapat meningkatkan kinerja karyawan. Sehingga peningkatan kinerja tersebut juga memiliki imbas positif bagi perusahaan.
Sulistyowati menambahkan, kenaikan umk tersebut tidak berlaku bagi usaha mikro kecil menengah atau UMKM yang memiliki karyawan.
Dia menambahkan bagi UMKM yang tidak mampu memenuhi standart UMK dalam menggaji karyawannya, maka harus melakukan kesepakatan dengan karyawan mengenai besaran honor yang bisa dibayarkan terhadap karyawannya.









